Sabtu, 13 September 2014

Pesugulan, Sebuah Kawasan di Kaki Gunung Rinjai

Aku berdiri di sebuah wilayah yang diklaim oleh masyrakat sebagai tanah mereka, tanah yang terletak di kawasan hutan Gunung Rinjani. Benarkah tanah itu milik masyarakat? Tentu sertifikat tanah adalah pembuktian kebenaran atas jawaban ya atau tidak.


Ku perhatikan bahwa kawasan itu telah menjadi areal pertanian. Yang ditanam adalah palawija, kacang-kacangan, dan beberapa bagian ditanami dengan pisang. Bertanya kepada masyarakat yang mengklaim tanah itu sebagai miliknya tentu bukan tindakan yang bijak, secara secara sejarah kepemilikan mungkin mayarakat itu benar tetapi bagaimana secara hukum administrasi negara? Mungkin saja masyarakat awam dengan hal itu. 

Akhirnya rasa penasaranku itu ku sampaikan dalam sebuah pertanyaan dalam agenda wawancara assesment tata kelola hutan yang ku ikuti. "Sebenarnya dimana batas wilayah hutan bu?" Tanyaku kepada salah seorang narasumber. 
"Itu, pintu gerbang masuk Sembalum" Jawab seorang pegawai dinas kehutanan yang kujadikan narasumber..

"Berarti tanah yang ku kunjungi waktu itu adalah kawasan hutan!Tetapi bisa juga kawasan itu termasuk kwasan di luar hutan" Gumamku dalam hati.

Ah, aku perlu belajar banyak lagi tentang hutan di Lombok hingga akhirnya aku faham mana batas kawasan hutan yang sebenarnya, sehingga tak perlu lagi ada keraguan untuk mengatakan apakah sebuah kawasan yang ku lihat dan ku dengar termasuk kawasan hutan atau bukan.

Semangat menuju tata kelola hutan yang adil dan lestari!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar